KPK : DPR Sering Intervensi Kasus
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 08:03 WIB
Sementara itu, Seskab Dipo Alam menilai, surat yang ditujukan kepada Presiden SBY itu adalah salah alamat. Sebab, presiden bukan penegak hukum seperti halnya KPK yang berhak memerikan Nazaruddin. "Saya yakin bahwa "Presiden tidak akan menanggapi surat itu, karena Nazarudin sudah dalam proses hukum oleh KPK," katanya.
Terkait permohonan Nazaruddin itu, kata dia, lebih tepat jika diajukan kepada KPK. Menurutnya, presiden memang berkewajiban melindungi setiap warga negara tanpa pilih kasih. Namun dalam kasus Nazaruddin, hal itu sudah dalam proses hukum.
"Saya kira sebaiknya Nazarudin akan kita hargai bila ia bisa membongkar tuntas kasus korupsi yang dituduhkan, dan mempertanggung jawabkannya," katanya. Dia mengatakan, Nazaruddin tidak perlu mengkahwatirkan keluarganya, karena Indonesia adalah negara yang menghormati hukum, keadilan dan hak asasi manusia.
Di Mabes Polri, Kadivhumas Irjen Anton Bachrul Alam menjelaskan proses red notice Neneng sedang diproses di Divisi Hubungan Internasional Polri. "Mungkin Senin akan dikirim lagi ke Perancis," katanya usai salat Jumat di Masjid Al Ikhlas Mabes Polri kemarin.
JAKARTA - Kasus Nazaruddin terus membuka fakta-fakta tersembunyi. Yang terbaru, Wakil Ketua KPK M Jasin akhirnya mengakui pihaknya kerap
BERITA TERKAIT
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng