KPK : DPR Sering Intervensi Kasus

KPK : DPR Sering Intervensi Kasus
KPK : DPR Sering Intervensi Kasus
Sementara itu, Seskab Dipo Alam menilai, surat yang ditujukan kepada Presiden SBY itu adalah salah alamat. Sebab, presiden bukan penegak hukum seperti halnya KPK yang berhak memerikan Nazaruddin. "Saya yakin bahwa "Presiden tidak akan menanggapi surat itu, karena Nazarudin sudah dalam proses hukum oleh KPK," katanya.

Terkait permohonan Nazaruddin itu, kata dia, lebih tepat jika diajukan kepada KPK. Menurutnya, presiden memang berkewajiban melindungi setiap warga negara tanpa pilih kasih. Namun dalam kasus Nazaruddin, hal itu sudah dalam proses hukum.

"Saya kira sebaiknya Nazarudin akan kita hargai bila ia bisa membongkar tuntas kasus korupsi yang dituduhkan, dan mempertanggung jawabkannya," katanya. Dia mengatakan, Nazaruddin tidak perlu mengkahwatirkan keluarganya, karena Indonesia adalah negara yang menghormati hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

Di Mabes Polri, Kadivhumas Irjen Anton Bachrul Alam menjelaskan proses red notice Neneng sedang diproses di Divisi Hubungan Internasional Polri. "Mungkin Senin akan dikirim lagi ke Perancis," katanya usai salat Jumat di Masjid Al Ikhlas Mabes Polri kemarin.

JAKARTA - Kasus Nazaruddin terus membuka fakta-fakta tersembunyi. Yang terbaru,  Wakil Ketua KPK  M Jasin akhirnya mengakui pihaknya kerap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News