KPK Duga Aset Wawan di Atas 100 Item

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus ini, dia diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang. Wawan disangka Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) serta UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penerapan UU tahun 2003 ini untuk mengusut aset Wawan yang diperoleh sebelum tahun 2010. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penelusuran aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Gubernur Banten Ratu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa