KPK: Fee BPD Kaltim Harus Dikembalikan

KPK: Fee BPD Kaltim Harus Dikembalikan
KPK: Fee BPD Kaltim Harus Dikembalikan
JAKARTA- Meski pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan pejabat Kaltim sudah membantah soal keabsahan uang fee atau honor yang diberikan BPD, namun KPK tetap mendesak para penerima untuk mengembalikannya. Jika tidak, bersama Bank Indonesia (BI), KPK akan melakukan upaya hukum lain.  "Terserah mereka, yang pasti kita sudah punya bukti semua," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.

Dengan adanya bukti ini, lanjut Haryono, seharusnya manajemen BPD maupun pejabat Kaltim mulai dari gubernur, walikota, bupati dan pejabat yang sempat menerima fee BPD, bisa kooperatif dengan segera mengembalikan uang yang sempat diterimanya itu. Soal mekanisme pengembalian, kata Haryono, bisa langsung ke BPD untuk kemudian disampaikan ke BI.

Lalu apakah bagi mereka yang tak mengembalikan akan diusut dengan tuduhan korupsi? "Kita lihat perkembangan, mereka kooperatif atau tidak. Yang pasti penggunaan uang negara itu harus ada pertanggungjawabannya," tegasnya lagi.

KPK juga belum akan menetapkan tengat waktu pengembalian uang yang sudah terlanjur dibayarkan sebagai fee itu. Dari penelitian KPK dan BI selama 2004-2008, fee senilai Rp18,591 miliar sengaja diberikan pihak manajemen BPD kepada para kepala daerah dengan tujuan agar dana APBN, APBD dan BUMD tetap disetorkan ke BPD.

JAKARTA- Meski pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan pejabat Kaltim sudah membantah soal keabsahan uang fee atau honor yang diberikan BPD,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News