KPK: Fee BPD Kaltim Harus Dikembalikan
Selasa, 05 Januari 2010 – 10:19 WIB
JAKARTA- Meski pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan pejabat Kaltim sudah membantah soal keabsahan uang fee atau honor yang diberikan BPD, namun KPK tetap mendesak para penerima untuk mengembalikannya. Jika tidak, bersama Bank Indonesia (BI), KPK akan melakukan upaya hukum lain. "Terserah mereka, yang pasti kita sudah punya bukti semua," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar. KPK juga belum akan menetapkan tengat waktu pengembalian uang yang sudah terlanjur dibayarkan sebagai fee itu. Dari penelitian KPK dan BI selama 2004-2008, fee senilai Rp18,591 miliar sengaja diberikan pihak manajemen BPD kepada para kepala daerah dengan tujuan agar dana APBN, APBD dan BUMD tetap disetorkan ke BPD.
Dengan adanya bukti ini, lanjut Haryono, seharusnya manajemen BPD maupun pejabat Kaltim mulai dari gubernur, walikota, bupati dan pejabat yang sempat menerima fee BPD, bisa kooperatif dengan segera mengembalikan uang yang sempat diterimanya itu. Soal mekanisme pengembalian, kata Haryono, bisa langsung ke BPD untuk kemudian disampaikan ke BI.
Baca Juga:
Lalu apakah bagi mereka yang tak mengembalikan akan diusut dengan tuduhan korupsi? "Kita lihat perkembangan, mereka kooperatif atau tidak. Yang pasti penggunaan uang negara itu harus ada pertanggungjawabannya," tegasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA- Meski pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan pejabat Kaltim sudah membantah soal keabsahan uang fee atau honor yang diberikan BPD,
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca