KPK Garap Keponakan Setnov untuk Perkara e-KTP

KPK Garap Keponakan Setnov untuk Perkara e-KTP
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP. Hari ini (3/5), komisi antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Irvanto yang kini menjadi wakil bendahara umum Golkar bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur PT Murakabi Sejahtera. Keponakan Ketua DPR Setya Novanto itu masuk dalam daftar saksi korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

PT Murakabi merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP pada 2011-2012. Irvan merupakan pemimpin konsorsium Murakabi yang dibuat sebagai pendamping konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Tujuannya untuk merekayasa lelang e-KTP dan menentukan konsorsium PNRI sebagai pemenangnya.

Pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pekan lalu (27/4), terungkap bahwa Irvan punya kaitan erat dengan pengusaha Andi Narogng yang kini menjadi tahanan KPK. Dalam persidangan, Irvan mengaku membeli PT Murakabi Sejahtera dari Vidi Gunawan yang juga adik kandung Andi Narogong.

Irvan mengaku membeli 30 persen saham Murakabi dari Vidi pada 2006. Sisanya adalah saham yang miliki Deniarto, pensiunan PT Pertamina yang kemudian menjadi direktur utama di Murakabi.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP. Hari ini (3/5),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News