KPK Garap Ketua Komisi V

KPK Garap Ketua Komisi V
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

Menurut Damayati pula, pimpinan Komisi V DPR mengancam tidak akan menandatangi RAPBN yang diajukan Kemenpupera. Hal itu akan terjadi jika Kemenpupera tidak menampung permintaan Komisi V DPR terkait usulan aspirasi Rp 10 triliun.  

"Pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian (PUPR)," kata Damayanti saat diperiksa sebagai terdakwa suap anggaran Kemenpupera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8). (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9). Politikus Partai Gerindra itu akan digarap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News