KPK Garap Tersangka Korupsi e-KTP

KPK Garap Tersangka Korupsi e-KTP
e-KTP. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap  Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2012-2013.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya Senin (18/5).

Selain Sugiharto, penyidik lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Di antaranya, karyawan PT Solid Arta Global Andreas Karsono serta karyawan PT Misuko Elektronik Pamuji Dirgantara.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP di Kemendagri di bawah pimpinan Gamawan Fauzi pada 22 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap  Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News