KPK Hanya Boleh Tangani Korupsi Rp 50 Miliar, Begini Reaksi Bosnya

KPK Hanya Boleh Tangani Korupsi Rp 50 Miliar, Begini Reaksi Bosnya
Ilustrasi.

Angka yang tercantum dalam pasal tersebut berbeda jauh dengan yang dipaparkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini. Pasal 11 UU KPK berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (dil/jpnn)

JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji tidak setuju jika lembaganya dibatasi hanya boleh menangani kasus dengan nilai kerugian negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News