KPK Harus Periksa Jaksa Perkara Mochtar Muhammad
Minggu, 16 Oktober 2011 – 22:18 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim Ramlan Comel. Namun, sebelum KY dan MA memeriksa majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar Muhammad dari semua dakwaan, KPK seharusnya lebih dulu memeriksa penyidik dan Jaksa KPK yang menangani kasus bekas Wali Kota Bekas non aktif tersebut. Menurut dia, Pengadilan Tipikor merupakan satu bagian dari mata rantai proses penanganan sebuah kasus korupsi. Sebelum sebuah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sebuah kasus ditangani KPK sejak tahap penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga merumuskan dakwaan atau penuntutan.
"Sebab, tidak tertutup kemungkinan bahwa vonis bebas bagi Mochtar Muhammad disebabkan kekurangcermatan atau kelemahan jaksa Tipikor dalam merumuskan dakwaan maupun menyajikan bukti-bukti di persidangan," kata politisi Partai Golkar, itu Minggu (16/10), di Jakarta.
Dijelaskan Bambang, seperti persidangan kasus lainnya, pengadilan Tipikor pun tidak bisa berdiri sendiri dalam menyidangkan sebuah perkara.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim Ramlan Comel.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan