KPK Harus Telusuri Semua Perkara yang Ditangani Tarmizi
Menurut dia, panitera seharusnya seorang yang objektif. Panitera tidak boleh memihak, apalagi sampai tertangkap tangan menerima uang sogokan.
Dia memandang, kasus tertangkapnya Tarmizi itu terjadi karena dua hal.
"Dua saja kemungkinannya, yakni dia (panitera) menjadi tumbal atau panitera tersebut memang punya integritas yang tidak baik,” ungkap Azmi.
Berdasarkan penelusuran, perkara lainnya yang saat ini ditangani Tarmizi adalah yang terkait mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa dalam dugaan kasus penipuan terhadap PT Bumigas Energi.
Samsudin Warsa dijerat dengan pasal 378 KUHP terkait kontrak kerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha senilai Rp 4,5 triliun.
Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Namun, jaksa hanya menuntut dengan enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto, menyatakan kekhawatirannya dengan adanya OTT KPK terhadap panitera yang juga menangani perkara kasus penipuan yang dialami kliennya itu karena dipengaruhi adanya permainan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- Anies Janji Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap KPK Bila Terpilih Jadi Presiden
- Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel