KPK Harus Telusuri Sumber Uang Nazaruddin
Sabtu, 28 Mei 2011 – 23:14 WIB
JAKARTA - Meskipun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut pemberian uang oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedri M Gaffar tidak mengandung unsur pidana, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut laporan tersebut. Setidaknya, ada dua hal yang dapat dilakukan KPK untuk mengusut kasus tersebut yakni menelusuri aliran dana Nazarrudin. Asal-muasal uang tersebut juga harus ditelusuri agar motif Nazaruddin memberikan uang tersebut bisa diketahui. "Apakah berkaitan dengan sesuatu jabatan atau tidak, unsur ini yang harus didalami KPK," ujar Emerson.
“Kasus ini harus didalami oleh KPK, untuk mengetahui maksud pemberian uang tersebut,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho kepada JPNN, Sabtu (28/5).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam kasus ini ada dua ranah yang dapat ditindaklanjuti, yakni ranah hukum dan politik. Untuk ranah politik sendiri kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. “Dan di ranah hukum menjadi tugas KPK untuk mengungkapnya,” ujar Emerson.
Baca Juga:
JAKARTA - Meskipun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut pemberian uang oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin kepada
BERITA TERKAIT
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan