KPK, Ingat! Gubernur Nur Alam Sedang Menggugat di Praperadilan

KPK, Ingat! Gubernur Nur Alam Sedang Menggugat di Praperadilan
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

Nur Alam dijadikan tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan. Dia diduga mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. (boy/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk menghentikan sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News