KPK Ingatkan Pengusaha Freddy Gondowardoyo Hadiri Panggilan Pemeriksaan

KPK Ingatkan Pengusaha Freddy Gondowardoyo Hadiri Panggilan Pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pengusaha Freddy Gondowardoyo dan Hendri Gondowardoyo kooperatif pada panggilan hukum. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pengusaha Freddy Gondowardoyo dan Hendri Gondowardoyo kooperatif pada panggilan hukum.

Peringatan KPK itu dikeluarkan setelah keduanya mangkir dari agenda pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub pada Rabu (2/8) kemarin.

Tak hanya dua saksi itu, KPK juga memberikan peringatan kepada wiraswasta Ferry Septha Indrianto alias Gareng.

“Para saksi tidak hadir dan dijadwal ulang kembali,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/8).

KPK juga sudah mengambil keterangan tiga saksi pada kemarin. Mereka ialah dua pihak wiraswasta yaitu Kukuk Dedy Eko Cahyono dan Devi Rachmanniar serta pegawai honorer BTP Bandung Dadi Ramdhani.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan aliran uang di lingkungan Kemenhub yang diberikan para tersangka sebagai salah satu pihak swasta yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Kemenhub,” kata Ali.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Pengusaha itu mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News