KPK Jemput Paksa Mochtar Mohammad

KPK Jemput Paksa Mochtar Mohammad
KPK Jemput Paksa Mochtar Mohammad
Namun karena Mochtar tak kunjung datang, maka KPK pun bertindak tegas. "Upaya paksa kita siapkan," papar Johan.

Untuk diketahui,  Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. (ara/jpnn)

JAKARTA - Wali Kota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad, hari ini tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani eksekusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News