KPK Jerat Anas Dengan Pasal Pencucian Uang

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan, lembaganya menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dengan dugaan pasal pencucian uang.
Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan secara detail mengenai jerat pencucian uang kepada Anas. Dia menuturkan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang akan menjelaskan soal itu.
"Nanti juru bicara KPK akan menjelaskan soal indikasi TPPU dari AU (Anas Urbaningrum). Itu saja," kata Bambang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (5/3).
Bambang menjelaskan, jeratan pencucian uang kepada Anas tidak berdasarkan banyak sedikitnya harta yang disita. Menurutnya, kalau harta Anas terindikasi kejahatan maka akan disita oleh KPK.
"Kalau indikasi gitu, masak terus dibilang sedikit. Kan bukan sedikit atau tidak sedikit. Kalau itu hasil kejahatan, ada indikasi, ya mesti disita," tandas Bambang.
Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan, lembaganya menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025