KPK Kaji Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada

KPK Kaji Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

Semua pengeluaran tidak dicantumkan ke dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Tingkat kepatuhan pelaporan rendah dan isi laporan dimungkinkan tidak jujur dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, sebagian besar penegakan peraturan mengenai pilkada, terutama terkait pendanaan (Undang-undang maupun Peraturan KPU) dalam hal mepatuhan, akurasi maupun penegakan sanksi, juga tidak efektif.

Di sisi lain, pemberian sumbangan juga menciptakan potensi benturan kepentingan pada saat menjabat pimpinan daerah.

Faktanya, mayoritas pasangan calon menerima sumbangan untuk menutupi kesenjangan antara harta kas dan pengeluaran pikada.

Hasil kajian menemukan bahwa sumbangan yang diterima tidak semua dilaporkan ke dalam LPSDK (tingkat kepatuhan populasi 64 persen). Bahkan, calon kepala daerah menyadari bahwa terdapat konsekuensi saat menerima sumbangan (56,3 persen).

Hasil kajian memperlihatkan, konsekuensi sumbangan yang akan dibayarkan, berupa kemudahan perizinan (65,7 persen), kemudahan akses menjabat di pemerintah (60,1 persen). Kemudian kemudahan ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah (64,7 persen), keamanan dalam menjalankan bisnis (61,5 persen), mendapatkan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah (49,3 persen)  dan mendapatkan bantuan kegiatan sosial/hibah (51,7 persen).

Soni Sumarsono mengatakan, hasil kajian KPK merupakan potret realitas yang tidak dapat dielakkan sebagai bagian dari proses demokrasi yang mahal. Ia menyimpulkan, pasangan calon tidak akan nyalon  tanpa sumbangan dari pihak ketiga.  Sumbangan tersebut tidak akan diberikan tanpa motif.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian tentang potensi benturan kepentingan pada pendanaan pemilihan kepala daerah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News