KPK Keluarkan Surat Penahanan, Pengacara Setya Novanto Kesal

KPK Keluarkan Surat Penahanan, Pengacara Setya Novanto Kesal
Praktisi hukum Fredrich Yunadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pemindahan perawatan Ketua DPR Setya Novanto dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jumat (17/11) siang sempat diwarnai insiden.

Kejadian itu tepatnya saat seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut.

"Tadi sempat terjadi hal tidak mengenakkan antara KPK, keluarga dan saya. Tiba-tiba KPK yang dalam hal ini diwakili inisial D mengeluarkan surat, mengatakan Pak Setya Novanto telah ditahan dan sekarang adalah wewenang dari KPK," ujar Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11) siang.

Menanggapi hal tersebut Fredrich langsung menanyakan dasar undang-undang yang digunakan. Karena setahu Fredrich, sejauh ini tidak ada aturan yang memberi wewenang kepada lembaga antirasuah tersebut langsung menahan orang tanpa diperiksa, apalagi dalam keadaan sakit.

"Petugas KPK itu menjawab (mereka) punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, tetap dijawab 'KPK punya wewenang', tapi tidak bisa disebutkan undang-undang mana," ucap Fredrich.

Karena tetap ngotot, Fredrich akhirnya mengambil jalan tengah. Melapor pada dokter yang merawat Novanto dan yang mengeluarkan surat rujukan pindah ke RSCM, Bimanesh Sutarjo. Dia merupakan dokter sesialis penyakit dalam dan hipertensi.

"Dokter Bima menegaskan, prosedurnya sesuai Undang-undang Kesehatan, tetap sesuai rujukan (pindah rumah sakit)," kata Fredrich

Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut akhirnya dapat meninggalkan RS Medika Permata Hijau menuju RSCM Kencana, Jumat siang sekitar pukul 12.45 WIB. (gir/jpnn)


Seorang penyidik KPK mengeluarkan surat penahanan terhadap Setya Novanto dan mengklaim Novanto sudah wewenang mereka.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News