KPK Kembali Periksa Brigjen Didik terkait Kasus Simulator SIM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Kamis (9/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat surat izin mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (9/10).
Didik sudah tiba sekitar pukul 09.46 WIB. Ia tampak mengenakan jaket hitam. Namun demikian Didik tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya.
Didik hanya membenarkan bahwa dia diperiksa sebagai tersangka. "Iya," ujarnya.
Pemeriksaan Didik kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Namun sampai saat ini, Didik belum juga ditahan oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012 lalu.
Dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar, Didik menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club