KPK Kembali Periksa Lukman Abbas dan Taufan
Rabu, 15 Agustus 2012 – 10:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan revisi peraturan daerah (Perda) pembangunan venue PON XVIII. Selain memeriksa kedua tersangka yang diduga selaku pemberi dan penerima suap, penyidik juga memeriksa satu saksi dari swasta bernama Denny Tan. Belum diketahui dari instansi mana Denny berasal serta apa keterkaitannya dengan kasus PON.
Kedua tersangka yakni mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau dari fraksi PAN, Taufan Andoso Yakin (TAY). Pantauan JPNN, Taufan sudah mendatangi gedung KPK pukul 09.30 WIB, Rabu (15/8).
Namun pimpinan DPRD Riau yang disebut paling getol memperjuangan 'uang lelah' atas pembahasan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur soal venue menembak dan main stadium PON itu, enggan memberikan komentar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan revisi peraturan daerah
BERITA TERKAIT
- Bentuk Karakter Berintegritas, Indonesia Re Gelar Pelatihan Bela Negara
- Bareskrim Terbang ke Medan, Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Dirkeu Asabri Helmi Imam Satriyono
- Jadi Calon Ketum PB PMII, Hasnu Ibrahim Usung Kredo Perfectum of PMII Victory of Indonesia
- Penyidik KPK Dinilai Melakukan Cara Kotor, Seusai Menyita Ponsel Hasto
- Jamin Daya Saing, BNSP Lakukan Sertifikasi CPMI Welder Tujuan Korea Selatan