KPK Kembali Periksa Lukman Abbas dan Taufan

KPK Kembali Periksa Lukman Abbas dan Taufan
KPK Kembali Periksa Lukman Abbas dan Taufan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan revisi peraturan daerah (Perda) pembangunan venue PON XVIII.

Kedua tersangka yakni mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau dari fraksi PAN, Taufan Andoso Yakin (TAY). Pantauan JPNN, Taufan sudah mendatangi gedung KPK pukul 09.30 WIB, Rabu (15/8).

Namun pimpinan DPRD Riau yang disebut paling getol memperjuangan 'uang lelah' atas pembahasan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur soal venue menembak dan main stadium PON itu, enggan memberikan komentar.

Selain memeriksa kedua tersangka yang diduga selaku pemberi dan penerima suap, penyidik juga memeriksa satu saksi dari swasta bernama Denny Tan. Belum diketahui dari instansi mana Denny berasal serta apa keterkaitannya dengan kasus PON.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan revisi peraturan daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News