KPK Konfirmasi Dua Saksi Usut Kasus Korupsi di Angkasa Pura II
Selasa, 05 November 2019 – 22:19 WIB
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (tan/jpnn)
Taswin dan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Agussalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Balik, Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Capai 309.477 Orang
- Bandara AP II Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Besok, 7 Titik Penting Ini Bakal jadi Fokus
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Raih Penghargaan Paling Prestisius dari ACI
- Penghijauan Kota, SMB II Palembang Tanam 4.500 Pohon Tabebuya
- Perkuat Aspek Keselamatan di Bandara, Ini yang Dilakukan Angkasa Pura II
- Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen ke Kejaksaan Agung Pekan Ini