KPK Lebih Gesit, Polri Tak Merasa Kecolongan

KPK Lebih Gesit, Polri Tak Merasa Kecolongan
KPK Lebih Gesit, Polri Tak Merasa Kecolongan
Seperti yang diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Irjen DS sebagai tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. DS yang juga Gubernur Akpol Semarang ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(flo/jpnn)

JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan tidak merasa kecolongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu menetapkan tersangka dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News