KPK Lebih Gesit, Polri Tak Merasa Kecolongan
Selasa, 31 Juli 2012 – 13:38 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan tidak merasa kecolongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu menetapkan tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp196,87 miliar. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal DS. Sedangkan Badan Reserse dan Kriminal Polri baru masuk tahap penyelidikan, dengan memeriksa 33 saksi. "Kita baru akan mengarah. Masih penyelidikan," jelasnya.
"Tidak merasa demikian. Karena kami juga menangani dua kasus yang sama maka kami dan KPK akan terus berkoordinasi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Saat ditanya status hukum Irjen DS dalam penyelidikan di Bareksrim, Anang mengaku pihaknya baru mengarah pada tersangka. Ia pun tidak menjelaskan secara eksplisit peran Irjen DS dalam kasus itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan tidak merasa kecolongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu menetapkan tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat