KPK Loyo Periksa Rekening Petinggi Polri
Selasa, 29 Juni 2010 – 07:07 WIB
Tumpak memaparkan, sebelum suatu kasus diambil alih, kasus tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu. Dalam hal ini, KPK menunggu adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian. "Dari SPDP itulah KPK bisa melakukan koordinasi dengan Kepolisian," ujarnya saat dihubungi semalam.
Dari SPDP tersebut, kedua pihak, KPK dan Kepolisian akan melakukan gelar perkara bersama. Dalam gelar perkara tersebut, akan ditelaah bersama. "Dari situ, bisa dicari kelemahan-kelemahannya apa, kalau Kepolisian kemudian merasa bahwa kasus tersebut lebih layak ditangani KPK, maka akan diambil alih," imbuh mantan jaksa itu.(rdl/aga/ken/kuh)
JAKARTA - Tiga hari menjelang ulang tahunnya ke 64 tanggal 1 Juli nanti, korps kepolisian kembali jadi sorotan. Lembaga bersemboyan Rastra Sewakotama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat