KPK Loyo Periksa Rekening Petinggi Polri

KPK Loyo Periksa Rekening Petinggi Polri
KPK Loyo Periksa Rekening Petinggi Polri
Tumpak memaparkan, sebelum suatu kasus diambil alih, kasus tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu. Dalam hal ini, KPK menunggu adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian. "Dari SPDP itulah KPK bisa melakukan koordinasi dengan Kepolisian," ujarnya saat dihubungi semalam.

    

Dari SPDP tersebut, kedua pihak, KPK dan Kepolisian akan melakukan gelar perkara bersama. Dalam gelar perkara tersebut, akan ditelaah bersama. "Dari situ, bisa dicari kelemahan-kelemahannya apa, kalau Kepolisian kemudian merasa bahwa kasus tersebut lebih layak ditangani KPK, maka akan diambil alih," imbuh mantan jaksa itu.(rdl/aga/ken/kuh)

JAKARTA - Tiga hari menjelang ulang tahunnya ke 64 tanggal 1 Juli nanti, korps kepolisian kembali jadi sorotan. Lembaga bersemboyan Rastra Sewakotama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News