KPK Makin Anti RPP Intersepsi
Selasa, 08 Desember 2009 – 15:55 WIB
KPK Makin Anti RPP Intersepsi
JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi penyadapan (intersepsi) oleh institusi penegak hukum semakin keras ditolak. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga semakin keras menolak aturan yang akan membatasi KPK dlam memberantas koruptor itu. Tumpak mengakui aturan akan itu akan menyulitkan KPK. Karenanya pengganti Antasari Azhar di pucuk pimpinan KPK itu mengharapkan RPP yang masih dalam pembahasan tidak bertabrakan dengan UU tentang KPK. "Kita yakin keberatan kita diakomidir," ujar Tumpak.
Pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean menyatakan penolakan atas aturan penyadapan yang kini masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di Depkominfo itu. "Ada beberapa hal yang (KPK) tidak sependapat dengan RPP itu," ujar Tumpak, selasa (8/12).
Menurut Tumpak, sikapnya soal RPP Penyadapan tak beda dengan yang dilontarkan Wakil Ketua KPK M Jasin. Tumpak menegaskan, beberapa ketentuan dalam RPP penyadapan dirasa kurang pas oleh KPK, di antaranya soal mekanisme perizinan dari pengadilan maupun pembentukan Pusat Intersepsi Nasional (PIN).
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi penyadapan (intersepsi) oleh institusi penegak hukum semakin keras ditolak. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Sebut Desk Pemberantasan Judi Daring Sudah Tetapkan 1.456 Tersangka
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor