KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI

jpnn.com, JAKARTA - Anggora Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan proses hukum lanjutan dari seorang anggota militer aktif tetap dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dia mengatakan itu menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota TNI akti terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
TB Hasanuddin mengatakan KPK bisa saja melakukan OTT kepada tentara aktif, tetapi proses hukum lanjutannya diserahkan kepada POM TNI.
"Jadi, dalam kasus KPK yang melakukan OTT terhadap anggota TNI aktif, ya, sah-sah saja, dengan catatan penangkapan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Lalu setelah penangkapan, harus langsung diserahkan ke POM TNI," kata purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayjen itu.
Dia menyebut KPK perlu juga berkoordinasi dengan POM TNI apabila dalam proses OTT kepada militer aktif membutuhkan waktu penyelidikan.
"Proses hukum selanjutnya seperti pengembangan kasus dan juga penetapan tersangka anggota TNI aktif harus dilakukan oleh POM TNI sesuai dengan UU," ucap politikus yang beken disapa dengan panggilan Kang TB itu.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tidak bisa diadili melalui peradilan sipil.
Sebab, katanya, belum ada perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta pascadiberlakukannya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Peradilan Militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut KPK bisa saja melakukan OTT kepada anggota militer aktif, tetapi proses lanjutan diserahkan kepada POM TNI.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar