KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili

JPU Bantah Eksepsi Penasehat Hukum

KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili
KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili
Namun penasehat hukum DL Sitorus dan Adner Sirait menganggap surat dakwaan yang disusun JPU salah alamat atau error in persona. Menurut OC Kaligis yang menjadi pengacara para terdakwa, Adner bukanlah pihak yang pertama kali mengajukan tawaran uang ke Ibrahim.  Sementara DL Sitorus, lanjut Kaligis, hanyalah klien dari Adner Sirait.

Karena itu Kaligis menegaskan bahwa DL Sitorus sama sekali tidak mengerti mengenai perkara tersebut. Selain itu, DL Sitous juga tidak kenal dengan Ibrahim. Sebaliknya, Ibrahim dalam berkas acara pemeriksaan juga tidak dengan DL Sitorus. Sementara pemberian uang Rp 300 juta, dimaksudkan untuk biaya pengacara.

Pada persidangan sebelumnya, Kaligis juga meminta majelis hakim membatalkan untuk surat dakwaan JPU. Alasannya, surat dakwaan itu kabur dan tidak cermat.  Kaligis juga meminta agar majelis hakim menerima esksepsi DL Sitorus dan Adner Sirait, serta membebaskan keduanya dari tahanan KPK.(rnl/ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News