KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili
JPU Bantah Eksepsi Penasehat Hukum
Senin, 26 Juli 2010 – 14:02 WIB
Namun penasehat hukum DL Sitorus dan Adner Sirait menganggap surat dakwaan yang disusun JPU salah alamat atau error in persona. Menurut OC Kaligis yang menjadi pengacara para terdakwa, Adner bukanlah pihak yang pertama kali mengajukan tawaran uang ke Ibrahim. Sementara DL Sitorus, lanjut Kaligis, hanyalah klien dari Adner Sirait.
Karena itu Kaligis menegaskan bahwa DL Sitorus sama sekali tidak mengerti mengenai perkara tersebut. Selain itu, DL Sitous juga tidak kenal dengan Ibrahim. Sebaliknya, Ibrahim dalam berkas acara pemeriksaan juga tidak dengan DL Sitorus. Sementara pemberian uang Rp 300 juta, dimaksudkan untuk biaya pengacara.
Pada persidangan sebelumnya, Kaligis juga meminta majelis hakim membatalkan untuk surat dakwaan JPU. Alasannya, surat dakwaan itu kabur dan tidak cermat. Kaligis juga meminta agar majelis hakim menerima esksepsi DL Sitorus dan Adner Sirait, serta membebaskan keduanya dari tahanan KPK.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BTN Jakim 2024, Pemda DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan, Cek di Sini!
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan