KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili

JPU Bantah Eksepsi Penasehat Hukum

KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili
KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili
Pertama, agar majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa. Kedua, agar majelis menyatakan surat dakwaan JPU nomor DAK-17/24/2010 yang sudah dibacakan pada persidangan senin (19/7) pekan lalu telah memenuhi syarat formil dan ketentuan KUHAP. "Sehingga dapat dijadikan  sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," ucap Agus Salim.

Terakhir, JPU meminta majelis untum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut

Seperti diberitakan sebelumnya, DL Sitorus bersama dengan pengacara Adner Sirait, didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim pada PT TUN DKI Jakarta dengan uang Rp 300 juta. Uang suap itu dimaksudkan agar hakim PT TUN memenangkan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus dalam sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat melawan Pemda DKI Jakarta.

Oleh JPU, dalam dakwaan primair DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidairnya, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News