KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yuni Eko Hariatna

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yuni Eko Hariatna
KPK. Foto: pojoksatu

KPK juga menilai, pemohon tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Ketika Hakim memberikan kesempatan pada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.

"Ini menunjukkan pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya," tegas Febri.

*Pengadilan Ahmadi

Menurut Febri, Bupati Bener Meriah (non aktif) Ahmadi direncanakan jalani persidangan, Kamis (27/9). Penyidikan Ahmadi dipastikan telah selesai. Jaksa Penuntut Umum KPK, telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9). (mai)


KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh memenuhi k


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News