KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yuni Eko Hariatna
Minggu, 23 September 2018 – 03:45 WIB
KPK juga menilai, pemohon tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Ketika Hakim memberikan kesempatan pada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.
"Ini menunjukkan pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya," tegas Febri.
*Pengadilan Ahmadi
Menurut Febri, Bupati Bener Meriah (non aktif) Ahmadi direncanakan jalani persidangan, Kamis (27/9). Penyidikan Ahmadi dipastikan telah selesai. Jaksa Penuntut Umum KPK, telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9). (mai)
KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh memenuhi k
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh