KPK Mulai Akses Barbuk Simulator SIM

KPK Mulai Akses Barbuk Simulator SIM
Penyidik KPK akhirnya membuka barang bukti sitaan dari Korlantas Polri yang disimpan di dalam gudang kontainer di belakang gedung KPK, Selasa (14/8). Foto : M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan penyidik KPK tidak membutuhkan izin dari Mabes Polri untuk mengakses barang sitaan hasil penggeledahan di Kantor Korlantas Polri, terkait kasus korupsi simulator SIM beberapa waktu lalu.

"KPK tidak perlu ijin Polri untuk akses barang sitaan atau barbuk (barangbukti) hasil sitaan," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (14/08).

Dia menegaskan sudah menjadi kewenangan KPK untuk mengakses setiap barang sitaan yang disita dan saat ini disimpan dalam kontainer di belakang gedung KPK.

"Sejak awal tidak ada yang katakan barbuk tidak dapat dibuka oleh KPK. Kan yang lakukan penyitaan adalah pnyidik KPK, sehingga barang sitaan dikuasi oleh yang menyita," tandas Johan.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakses barang bukti hasil sitaan dari Korlantas Mabes Polri, yang berkaitan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News