KPK Panggil Emir Moeis Setelah Setahun jadi Tersangka
Kamis, 11 Juli 2013 – 10:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, Kamis (11/7).
Politisi PDI Perjuangan itu akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Jika hadir, ini merupakan pemeriksaan yang dijalani Emir sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2012 silam.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (11/7).
Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit
BERITA TERKAIT
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Teka-teki Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran, Profesional & Politikus Bakal Seimbang?
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks