KPK Panggil Emir Moeis Setelah Setahun jadi Tersangka

KPK Panggil Emir Moeis Setelah Setahun jadi Tersangka
KPK Panggil Emir Moeis Setelah Setahun jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi  proyek pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, Kamis (11/7).

Politisi PDI Perjuangan itu akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Jika hadir, ini merupakan pemeriksaan yang dijalani Emir sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2012 silam.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (11/7).

Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi  proyek pembangunan Pembangkit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News