KPK Pastikan Tak Ada Dispensasi bagi Menpora
Jumat, 07 Desember 2012 – 00:07 WIB
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menjadi menteri pertama di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dijadikan tersangka korupsi saat masih aktif menjabat. Andi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek Hambalang, dipastikan tidak akan mendapat perlakuan istimewa.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, memastikan Andi yang saat ini masuk dalam daftar cegah tidak akan diberi kelonggaran jika suatu saat harus ke luar negeri dengan alasan tugas negara. Bambang menyebut bukan kali ini saja KPK mencegah pejabat negara.
Baca Juga:
"Pernah kita cegah gubernur, belia minta fasilitas pergi (minta izin ke luar negeri, red). Oleh pimpinan KPK tidak diberikan," kata Bambang.
Karenanya Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu menjamin Andi tidak akan diberi izin jika nantinya mengajukan permohonan untuk bisa ke luer negeri. "Tidak ada dispensasi," tegasnya.
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menjadi menteri pertama di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat