KPK Periksa Direktur PT Cipta Permindo
Selasa, 16 April 2013 – 13:03 WIB
JAKARTA - Direktur PT Cipta Permindo, Yudi Setiawan, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahmad Fatanah. Seperti diketahui, KPK menjerat Fatanah dengan pasal 3, 4, atau 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, bahwa Yudi Setiawan dihadirkan sebagai saksi untuk kasus TPPU yang disangkakan terhadap Ahmad Fathanah. "Saksi akan diperiksa untuk AF (Ahmad Fathanah)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (16/4).
Baca Juga:
Selain Yudi, KPK juga akan memeriksa dua orang dari pihak swasta lainnya. Yakni, Harmon Kamil dan Ongki Wijaya Ismail Putra.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur PT Cipta Permindo, Yudi Setiawan, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan Tindak
BERITA TERKAIT
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu