KPK Periksa Dua Pihak Swasta untuk Mantan Sekjen ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat (5/9).
Pihak swasta yang diperiksa adalah Indah Pratiwi dan Darwis. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (5/9).
Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Indah dan Darwis. Namun dia mengatakan keterangan keduanya diperlukan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor