KPK Periksa Dua Saksi untuk Bonaran Situmeang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/9). Dalam kasus itu KPK menetapkan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua orang yang diperiksa adalah ibu rumah tangga bernama Vena Meliana Sibarani dan wiraswasta Arief Budiman. "Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Senin (22/9).
Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan keduanya. Namun menurutnya, keterangan mereka penting untuk melengkapi berkas penyidikan.
Seperti diketahui, penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah