KPK Periksa Eks Marketing Anugerah Nusantara

KPK Periksa Eks Marketing Anugerah Nusantara
KPK Periksa Eks Marketing Anugerah Nusantara

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin, Rabu (12/11). Untuk itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya adalah mantan Marketing PT Anugerah Nusantara Clara Mauren.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/11).

Menurut Priharsa, keterangan Clara diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Selain Clara, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni mantan karyawan PT Grup Permai Unang Sudrajat, Direktur PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, dan Direktur PT Exartech Teknologi Gerhana Sianipar. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk MNZ,” ucap Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU pembelian saham PT Garuda pada Februari 2012. Pembelian saham dilakukan lima anak perusahaan Grup Permai.

Nazaruddin diduga mencuci uang melalui pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Pembelian saham itu menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai di proyek-proyek pemerintah. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News