KPK Periksa Mantan Dirut Bank Mutiara

KPK Periksa Mantan Dirut Bank Mutiara
KPK Periksa Mantan Dirut Bank Mutiara

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Maryono sudah hadir di KPK sekitar pukul 13.27. Ia tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam. Mantan Direktur Utama Bank Mutiara ini juga membawa dokumen.

Maryono menyatakan, diperiksa sebagai saksi kasus Century. Pemeriksaan ini merupakan pendalaman. "Iya pendalaman," kata Maryono di KPK, Jakarta, Kamis (21/11).

Selain Maryono, KPK juga memeriksa Wakil Presiden RI periode 2004-2009 Jusuf Kalla dan pensiunan pegawai Bank Mutiara Djoko Hertanto Indra. Kedua diperiksa sebagai saksi dalam kasus Century.

KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya sudah ditahan KPK sejak hari Jumat (15/11) lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono. Ia diperiksa sebagai saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News