KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri di Penjara

KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri di Penjara
KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri di Penjara
JAKARTA - Ismeth Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/12). Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar) itu diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan suap terhadap mantan anggota panitia anggaran DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Ismeth diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Otorita Batam. "Dalam kasus dugaan penerimaan uang terkait usulan anggaran untuk otorita Batam, hari ini penyidik memeriksa Ismeth Abdullah mantan Ketua Otorita Batam sebagai saksi," ujar Johan Budi, kepada wartawan di KPK, kemarin.

Hanya saja, lanjur Johan, Ismeth tidak menjalani pemeriksaan di KPK. "Kita periksa di Rutan LP Cipinang," sambung Johan.

Namun Johan tidak lebih rinci menjelaskan soal materi pemeriksaan atas Ismeth. "Yang pasti saksi untuk tersangka SU (Sofyan Usman)," tandas Johan.

JAKARTA - Ismeth Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/12). Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News