Walikota Tomohon Segera Diadili

KPK Ngotot Pelantikan Jefferson Rumajar Digelar di Rutan

Walikota Tomohon Segera Diadili
Walikota Tomohon Segera Diadili
JAKARTA - Berkas perkara korupsi APBD Kota Tomohon atas nama tersangka Jefferson Rumajar alias Epe, telah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Dengan demikian, tak lama lagi Eppe yang kembali terpilih pada Pemilihan Walikota Tomohon itu akan segera diadili.

"Berkas atas nama tersangka JR (Jefferson Rumajar) sudah lengkap dan hari ini telah dilimpahkan ke penuntutan (P21)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada JPNN, Jumat (10/12). Setelah pelimpahan ini, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK punya waktu maksimal 14 hari menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"14 hari itu maksimal ya. Bisa saja sebelum 14 hari, dakwaannya sudah beres bisa langsung dilimpahkan ke PN Jakpus (tempat PN Tipikor)," cetusnya.

Bagaimana dengan pelantikan Epe? Johan mengatakan, KPK pada 6 Desember lalu telah menjawab surat dari Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo H Sarundajang perihal permohon ke KPK agar bisa melantik Eppe di Tomohon. Adapun isi surat balasan dari KPK, Eppe tidak diperkenankan pulang ke Tomohon untuk dilantik.

Senin (6/12) lalu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga telah melakukan pertemuan dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Dalam pembicaraan tersebut, Mendagri mengusulkan agar Epe dilantik di Kemendagri. Sebab, jika dilantik di Rutan Cipinang tidak memungkinkan karena harus disahkan dalam sidang paripurna istimewa DPRD.

JAKARTA - Berkas perkara korupsi APBD Kota Tomohon atas nama tersangka Jefferson Rumajar alias Epe, telah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News