KPK Periksa Mantan Meneg BUMN
Senin, 12 November 2012 – 10:46 WIB

KPK Periksa Mantan Meneg BUMN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani sebagai tersangka sejak Jumat (9/3/2012). Gani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008.
Baca Juga:
Gani diduga menerima pemberian terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp46,18 miliar ini. Gani disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Eddie sendiri telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sofyan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia