KPK Periksa Para PNS, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gereja di Papua

KPK Periksa Para PNS, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gereja di Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Ajaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua hari ini. 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait proyek tersebut.

"Hari ini, Senin (9/11/2020) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura. Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (9/11).

Adapun saksi-saksi yang bakal diambil keterangan oleh tim penyidik KPK yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika 2014-2015, Ausilius You (PNS), mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015), Cheryl Lumenta Pensiunan (PNS), mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Douw Pensiunan (PNS).

Selanjutnya, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015), Gerrit Jan Koibur (PNS), Kepala Cabang PT. DARMA ABADI CONSULTANT, Muhammad Natsar

Terakhir, Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara. M. Ilham Danto .

Sebelumnya, KPK sedang menindak kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gereja perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Ajaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Penyidik, tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK juga akan memanggil saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan. 

Namun, belum bisa mengungkapkan lebih detail terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Itu menyesuaikan kebijakan baru yang diterapkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs.

Adapun kebijakan yang dimaksud yakni pengumuman tersangka saat dilakukan penangkapan ataupun penahanan. (mcr3/jpnn)



Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK mengagendakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Ajaran 2015 di Kabupaten Mimika.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News