KPK Periksa Sandiaga Uno

KPK Periksa Sandiaga Uno
Direktur Utama PT. Saratoga Investama Sandiaga Uno mendatangi gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10). Sandiaga menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT. DGI dan TPPU pemberian saham PT. Garuda. FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Sandiaga Uno dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus itu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Kamis (3/10).

Sandiaga tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan mengakui akan diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin.

Dia menuturkan, dalam surat panggilan KPK yang diterimanya, ia akan ditanya mengenai investasi. Meski begitu, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai investasi yang dimaksudkannya. "Panggilan tentang investasi," katanya.

Ketika ditanyakan apakah PT DGI memberikan uang kepada Nazaruddin, Sandiaga mengaku tidak mengetahuinya. "Saya belum tahu itu, masih coba dicari tahu," kata Direktur Utama PT Saratoga Investama Sedaya itu.

Nama PT DGI muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Karena tidak punya cukup sumber daya, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT DGI, sebagai salah satu kontraktor yang dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.

Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit sogokan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, keinginan Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.
          
Nazaruddin juga diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
           
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Sandiaga Uno dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News