Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini dibahas di DPR, harus mengedepankan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Adapun, diferensiasi fungsional adalah setiap aparat penegak hukum di sistem peradilan pidana, memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain.
Edward menyebut pada sistem hukum nasional, Polri merupakan penyidik utama dalam seluruh tindak pidana. Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berperan sebagai penyidik pendukung yang tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
"Polri ini sebagai penyidik utama dalam segala tindak pidana,” ujar Edward dalam keterangannya, Rabu (7/5).
Edward menjelaskan dalam sistem peradilan pidana terpadu atau criminal integrated justice system, berkas perkara hanya diterima oleh jaksa dari penyidik Polri, bukan dari pihak lain.
“Sudah tepat karena penyidik adalah Polri, penuntut adalah jaksa, dan yang memutus perkara adalah hakim,” tegasnya.
Edward menekankan pentingnya menjaga peran dan fungsi masing-masing institusi dalam proses penegakan hukum.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu efektivitas sistem peradilan pidana.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif menyebut RUU KUHAP harus mengedepankan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- Ahmad Dhani Dinyatakan Bersalah, Harus Minta Maaf kepada Rayen Pono
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Diskursus Modernisasi Hukum Acara Pidana: Isu Krusial Dalam RUU KUHAP
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Langgar Kode Etik, Ahmad Dhani Wajib Minta Maaf