KPK Periksa Wadir RSUD Banten untuk Ratu Atut

KPK Periksa Wadir RSUD Banten untuk Ratu Atut
KPK Periksa Wadir RSUD Banten untuk Ratu Atut

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur RSUD Banten dr. Ajat Drajat Ahmad Putra, Senin (3/11).‎ Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (3/11).

Menurut Priharsa, keterangan Ajat diperlukan oleh penyidik. Namun, ia mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan.

"Untuk mengkonfirmasi ‎dalam rangka penyidikan," ujarnya.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Provinsi Banten. Selain Atut, adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga menjadi tersangka kasus itu. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk Wawan ‎hari ini. Adapun saksi yang diperiksa adalah pegawai negeri sipil Provinsi Banten Aris Budiman dan PNS Dinkes Banten Yosanta.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," tandas Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinke‎s Provinsi Banten, Atut diduga telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Ia juga diduga memeras. Sedangkan Wawan diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur RSUD Banten dr. Ajat Drajat Ahmad Putra, Senin (3/11).‎


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News