KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Riau

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Riau
Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan bekas anggota DPRD Riau Suparman. 

Dua tersangka suap pembahasan rancangan APBD Perubahan Riau 2014 dan 2015, itu akan mendekam di sel tahanan lagi hingga 4 September 2016. 

"Hari ini 4 Agustus 2016 dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN yang pertama SUP dan JOH untuk 30 hari ke depan mulai tanggal 6 Agustus 2016-4 September 2016," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (4/8). 

Seperti diketahui, Johar dan Suparman disangka menerima suap pembahasan RAPBD 2014 dan 2015 sebesar Rp 800 juta hingga Rp 900 juta. Suparman terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021.

Sebelumnya, mantan ketua DPRD Riau Johan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK). 

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari suap mantan  Gubernur Riau, dan anggota DPRD Riau A Kirjuhari. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News