KPK Perpanjang Penahanan Jaksa Penerima Suap

KPK Perpanjang Penahanan Jaksa Penerima Suap
KPK Perpanjang Penahanan Jaksa Penerima Suap

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat nonaktif. Subri merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

"Terkait tindak pidana korupsi tanah di Pengadilan Negeri Praya, KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SUB (Subri) selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (14/3).

Untuk proses perpanjangan penahanan itu, KPK memanggil Subri. Meski demikian dia tidak memberikan komentar apapun usai memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus itu KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Subri dan pihak swasta bernama Lusita Ani Razak. Lusita saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Subri disangka sebagai penerima suap. Sedangkan Lusita dijerat sebagai pemberi suap. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang dalam bentuk dolar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

Dalam surat dakwaan Lusita terungkap bahwa Direktur PT Aan itu bersama Bambang Wiratmadji Soeharto selaku Direktur Umum PT Aan secara bersama-sama telah memberikan uang kepada Subri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya. Pemberian ini dengan tujuan untuk mempercepat melakukan putusan kasus Along jilid I dan mendesak agar jaksa segera melakukan penahanan pada kasus Along jilid II, terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Bara, Lombok Tengah.(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News