KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Kejati Jabar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jawa Tengah, Kamis (28/4).
Empat tersangka itu ialah Bupati Subang, Jabar, Ojang Sohandi, jaksa Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kemudian bertugas di Kejati Jateng, Fahri Nurmallo (FN) serta seorang lainnya Leni Marliani.
"Penyidik memperpanjang penahanan empat tersangka demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (28/4).
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan. Para tersangka harus tetap berada di dalam sel tahanan. "Terhitung mulai 2 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016," ujar Yuyuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia