KPK Pertimbangkan Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

KPK Pertimbangkan Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Jumat (2/11). Taufik diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku, pihaknya kini mempertimbangkan langsung menahan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Pimpinan yang akan memutuskan, guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (2/11).

Namun, saat ini pimpinan masih akan menunggu saran dari penyidik yang menangani kasus Taufik. Saut menyatakan pimpinan KPK memiliki pertimbangan tersendiri untuk memutuskan menahan Taufik Kurniawan.

"Pimpinan tentu memiliki pertimbangan juga. Tunggu saja," ujarnya.

Sebelumnya Taufik memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah sehari sebelumnya mangkir. Alasan mangkir lantaran Taufik disebut tengah turun ke daerah pemilihan (dapil) sehingga tak hadir pada pemeriksaan kemarin.

Diketahui bahwa Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad.

Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. DAK itu direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen. (cuy/jpnn)

Taufik Kurniawan memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (2/11) setelah sehari sebelumnya mangkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News