KPK Pindahkan Luthfi Hasan ke Sukamiskin

KPK Pindahkan Luthfi Hasan ke Sukamiskin
KPK Pindahkan Luthfi Hasan ke Sukamiskin

Terdakwa, sambung hakim, menerima janji pemberian uang Rp 40.000.000.000 yang merupakan bagian dari 1.300.000.000. Uang itu diterima melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Menurut hakim, Maria tidak akan memberikan uang itu tanpa keterlibatan terdakwa untuk membantunya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News