KPK Puji Legislatif Kota Bontang

Karena Kembalikan Mobil Pemberian Walikota

KPK Puji Legislatif Kota Bontang
KPK Puji Legislatif Kota Bontang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi langkah DPRD Bontang, Kalimantan Timur  yang mengembalikan 17 mobil dinas ke Pemkot Bontang. Juru bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi di Jakarta, Rabu (12/1), mengatakan, langkah anggota DPRD Bontang ini patut dicontoh sekaligus menjadi bukti bahwa di kalangan pejabat publik mulai muncul kesadaran untuk berhati-hati menerima pemberian.

"Saya kira apa yang dilakukan anggota DPRD Bontang itu perlu diapresiasi dan dijadikan contoh," kata Johan. Sebaliknya, KPK takkan tinggal diam jika menerima informasi atau bukti bahwa ada penyelenggara negara menerima sesuatu terkait jabatan atau posisinya.

Pidana gratifikasi, lanjut Johan, sesuai UU Korupsi bisa dijerat pada mereka yang menerimanya. Hanya saja yang harus dipahami, lanjut dia, tuduhan gratifikasi baru muncul jika barang atau sesuatu yang didapat itu, tak dilaporkan 30 hari sejak diterima. Jika sebelum masa itu dikembalikan ke penerima atau dilaporkan ke KPK, otomatis tuduhan gratifikasi gugur dengan sendirinya.

Khusus kasus Bontang, lanjut Johan, pengembalian mobil merek Toyota Kijang Innova tersebut dilakukan atas saran Wakil Ketua KPK M Jasin. Saran dikemukakan setelah 10 anggota DPRD Bontang mendatangi langsung KPK, pekan lalu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi langkah DPRD Bontang, Kalimantan Timur  yang mengembalikan 17 mobil dinas ke Pemkot Bontang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News