KPK Punya Celah Ambil Kasus Gayus

KPK Punya Celah Ambil Kasus Gayus
KPK Punya Celah Ambil Kasus Gayus
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan, Pasal 12B ayat 2 UU yang kini disangkakan polisi kepada mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan akan semakin menipiskan peluang untuk menjerat perusahaan yang diduga menyuap Gayus. Apabila tidak terbukti sebagai pemberian suap, kata Umar, uang yang diterima mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut hanya dianggap sebagai hadiah. 

“Pasal tersebut juga tidak mengatur ancaman pidana untuk pihak pemberi suap. Kalau pasal gratifikasi iya (kecil kemungkinan jerat pemberi suap, red). Soalnya gratifikasi itu hadiah. Sanksinya terkait itu,” tegas Umar di gedung KPK, Jakarta, kemarin (6/12/).

Akibat sangkaan pasal yang diterapkan kepolisian itu, lanjut Umar, kini justru akan menjadi celah bagi KPK untuk mengambil alih. Sebab, lanjut dia, unsur suap itu tidak hanya dilakukan Gayus sendiri. Ditambahkannya, keterlibatan atasan Gayus dan dugaan gratifikasi dalam perkara mafia pajak bisa berpotensi menjadi tindak pidana suap apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

“Sebetulnya dari gratifikasi masih dapat diusut menjadi tindak pidana suap berkaitan jabatannya dan itu sesuatu yang bertentangan,” imbuhnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan, Pasal 12B ayat 2 UU yang kini disangkakan polisi kepada mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News