KPK Rekonstruksi Kasus Riau di Tiga Tempat

KPK Rekonstruksi Kasus Riau di Tiga Tempat
Penyidik KPK. Foto: dok.JPNN

Pada saat proses tangkap tangan, KPK mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Dalam kasus itu, Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Selasa (25/11). Rekonstruksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News